Mengapa Dua Saksi Wantia Sama dengan Satu Saksi Pria? Oleh Dr. Zakir Naik


Pertanyaan:
Mengapa diperlukan dua orang wanita sebagai saksi sedangkan kalau pria hanya satu orang?

Jawaban dari Dr. Zakir Naik:
Pertanyaan ini sangat penting, dua saksi wanita yang sebanding dengan satu saksi pria. Harap diketahui hal ini hanya berlaku dalam kasus-kasus terntentu. Jadi tidak semua kasus memerlukan saksi seperti ini. Sekali lagi saya tegaskan hanya berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Jadi pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pria dan wanita. Bahkan di dalam al-Qur'an mengenai dua orang saksi laki-laki disebutkan dalam Al-Qur'an : 282 yang merupakan ayat terpanjang bahwa dalam sebuah transaksi perdagangan atau perniagaan atau yang berkaitan dengan masalah keuangan diperlukan 2 orang saksi laki-laki, jadi pada dasarnya dibutuhkan dua saksi laki-laki, tapi jika tidak ditemukan maka dibutuhkan satu pria dan dua wanita. Sehingga jika satu kebingungan maka yang lain dapat mengingatkannya.

Hal ini hanya berlaku dalam transaksi yang berkaitan dengan masalah keuangan. Jadi lebih diutamakan dua saksi pria baru jika tidak ada boleh digantikan dengan dua wanita dan satu pria. Untuk lebih jelasnya akan saya kemukakan sebuah contoh.

Jika seseorang akan dioperasi, maka dia akan memilih untunk dioperasi oleh dua Dokter ahli bedah. Tetapi, jika dalam keadaan mendesak maka akan digantikan oleh seorang ahli bedah  ditambah lagi dua dokter umum. Kenapa bisa seperti itu? Karena Dokter bedah lah orang yang benar-benar ahli dalam hal pembedahan. Itu perumpamaannya. Kemudian juga di dalam masalah keuangan karena masalah tanggung jawab keuangan di dalam islam di letakkan sebagai tanggung jawab seorang laki-laki dan bukan wanita. Jadi pada dasarnya adalah saksi itu dua orang laki-laki tetapi jika tidak ditemukan maka boleh satu pria dan dua wanita.

Di dalam surah Al-Maidah:106 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat. Maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu atau oleh dua orang yang berlainan agama dengan kamu."  Penjelasannya dalam kasus pembunuhan diperlukan dua saksi pria atau satu pria dan dua wanita. Jadi dalam dua kasus itu berlaku dua saksi wanita dan satu saksi pria. Jadi jangan menyamaratakan bahwa setiap satu pria sebanding dengan dua wanita. Marilah kita membaca dan mempelajari Al-Qur'an secara menyeluruh agar lebih jelas. Tidak bisa dibaca secara sepotong-potong.

Kemudian dalam Qs. An-Nur:6 menyatakan, di dalam kasus tuduhan perzinahan jika seorang pria ataupun wanita dan kemudian menuduh pasangannya berzina tetapi dia tidak menemukan saksi maka dia harus bersumpah bahwa dia telah bersaksi secara benar. Hal ini mengandikasikan bahwa satu wanita setara dengan satu saksi pria. Semua ahli islam setuju dengan hal itu. Banyak kasus yang memerlukan satu saksi wanita yang setara dengan satu saksi pria. Satu berbanding satu, semuanya sama. Karena pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pria dan wanita. 

Bahkan ada sebuah kasus yang hanya boleh disaksikan oleh wanita tidak boleh yang lain. Kecuali jika terpaksa tidak ada satupun wanita, maka boleh menjadikan pria sebagai saksi tersebut yatu penguburan wantia tapi tetap diusahakan kalau ada wanita maka lebih baik wanita kecuali dalam keadaan terpaksa. Demikian jawaban saya.

Semoga bermanfaat
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat langsung vidionya disini
***Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh***

Baca Juga:


Komentar

Postingan Populer