Hukum Memakai Peci atau Serban


Pertanyaan:
Bismillah...
Mau tanya ustadz, apa hukumnya memakai penutup kepala (peci/sorban) bagi laki-laki muslim?

Rudisa Putra, Padang Pariaman.

Jawaban:
Penentuan aturan jenis dan bentuk pakaian merupakan adat kebiasaan suatu masyarakat. Artinya kebolehannya berdasarkan adat kebiasaan dan tata cara berpakaian selama tidak menyelisihi perkara syariat dan tata caranya dalam islam atau selama itu bukan merupakan pakaian khusus bagi orang-orang kafir. Ia merupakan perkara mubah yang dilapangkan oleh Islam dalam pemakaiannya. Hal ini tentunya termasuk serban atau peci, ia diapakai berdasarkan adat kebiasaan suatu masyarakat.  

Imam Al-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwaafaqat (2/489) menyebutkan bahwa menutup kepala dengan serban atau lainnya merupakan adat kebiasaan saja, masyarakat umat islam diberbagai tempat berbeda dalam hal ini, ada yang menganggapnya sebagai pakaian kehormatan dan ada yang tidak menganggapnya sebagai pakaian kehormatan. 

Hal ini ditegaskan lagi oleh para ulama: "Memakai serbanlah hanyalah merupakan perkara mubah, bukan perkara sunnah dan yang lebih utama adalah tetap mengikuti pakaian masyarakat di negerimu, di atas kepala mereka berupa ghutrah atau shimagh (penutup kepala laki-laki arab) atau lainnya." (FatawaLajnah Daa-imah :24/43)

Bahkan ia juga bukanlah perkara sunat dalam shalat (sebagaimana dalam Fatwa Lajnah Daaimah 6/174), hanya saja hendaknya dipakai bila shalat atau ceramah di depan masyarakat yang menganggapnya sebagai adat istiadat agar lebih dianggap terhormat dan diterima.
Wallahu'alam

Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Diambil dari Group WA BII

Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca Juga:

Komentar

Postingan Populer