Wanita Haid Boleh Baca Al-Qur'an? Bagian 1

Pertanyaan:
Bismillah,
Mohon penjelasannya ustadz, dalil wanita haid boleh baca Al-Qur'an.

Jawaban:
Bismillah
Banyak dikalangan ulama yang megharamkan wanita haid/nifas untuk membaca al-qur'an dengan berdalil diantaranya:
1. HR. Tirmidzi (131) dan Ibnu Majah (595) dari Ibnu Umar radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Wanita haid atau junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an."

Namun hadits ini dinilai dhaif oleh banyak para ulama termasuk Imam Ahmad, Bukhari dan ulama lainnya karena ia merupakan riwayat Ismail bin 'Ayyasy dari ahli hijaz (selain ahli syam) dihukumi dhaif. (lihat Nashb Ar-Rayah: 1/195 dan Talkhis Al-Habir: 1/183).

2. Qiyas/penyamaan hukum antara wanita haid/nifas dengan orang junub yang haram membaca al-Qur'an . Artinya orang junub dilarang baca al-Qur'an karena ia dalam kondisi hadats besar. Dalil tidak bolehnya orang junub baca al-Qur'an adalah hadits Ali radhiyallahu'anhu
"Bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam selalu mengajarkan mereka Al-Qur'an dan tidak ada yang menghalanginya kecuali ketika ia junub." (HR. Abu Daud; 1/281, Tirmidzi:246, Nasai:1/144 dan Ibnu Majah: 1/207, hasan)

Namun tentunya dua pendalian ini tidak sepenuhnya benar karena keduanya tidak kuat dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya wania haid/nifas boleh membaca al-qur'an kecuali ada dalil shohih lagi tegas yang melarangnya dari membaca al-qur'an. Sedangkan dalil hadits larangan wanita haid/nifas membaca al-qur'an adalah hadits dhaif sebagaimana telah dijelaskan diatas. Hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. "Tidak ada hadits shohih lagi tegas yang melarang wanita haid membaca al-qur'an." Juga berkata, "Tentunya sudah lumrah bila kaum wanita mengalami haid pada masa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, namun tidak ada satu dalil shahihpun yang menunjukkan beliau melarang mereka membaca al-qur'an  seperti halnya beliau juga tidak melarang mereka dari berdzikir dan berdoa." (Majmu' Fatawa: 21/460 dan disebutkan juga dalam :https://islamqa.info/ar/2564)

2. Qiyas/penyamaan hukum antara wanita haid dan orang junub tidaklah shahih atau benar, yang dalam istilahnya: Qiyaas Ma'al-Faariq. Hal ini disebabkan oleh dua alasan:
pertama: Orang junub bisa sekehandaknya untuk membaca al-qur'an dengan sekedar mandi wajib yang menghilangkan jenabahnya sehingga kapanpun ia mau membaca al-qur'an, ia bisa melakukannya dengan sekedar mandi wajib terlebih dahulu.
kedua: Bahwa jangka waktu junub sangatlah singkat, berbeda dengan jangka waktu haid atau nifas yang berlangsung selama berhari-hari.

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata: "Seorang wanita haid atau nifas tidak apa-apa membaca yang mudah baginya dari al-Qur'an dengan hafalan (tanpa menyentuh langsung al-qur'an), karena dalil-dalil syar'i menunjukkan hal ini. Dan orang yang melarangnya membaca al-qur'an berdalil dengan hadits dhaif riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Wanita haid atau junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari al-qur'an" hadits ini dhaif menurut para ulama karena ia merupakan riwayat Ismail bin Ayyasi dari ahli hijaz  (selain ahli syam) dihukumi dhaif …  Sebagian ulama meng-qiyas-kannya dengan orang junub … Bantahannya adalah: bahwa Qiyas ini tidak shahih, karena kondisi haid / nifas berbeda dengan kondisi junub, karena masa haid atau nifas sangatlah panjang sehingga akan membuat para wanita kesulitan (belajar Al-Quran), atau bahkan membuat mereka banyak melupakan hafalannya, sedangkan masa junub maka sangatlah singkat, kapan orang junub mau membaca Al-Quran maka ia langsung mandi, lalu baca Al-Quran, sebab itu tidak boleh meng-qiyas-kan haidh (atau nifas) dengan junub. Olehnya itu, pendapat yang benar dari dua pendapat ulama tersebut adalah: tidak mengapa wanita haid / nifas membaca hafalan Al-Qurannya, juga boleh baginya baca ayat Kursi sebelum tidur, dan seluruh waktu dengan hafalannya, inilah pendapat yang benar, dan hukum asalnya, sebab itu ketika Aisyah radhiyallaahu'anha haid pada masa haji wadaa', Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang berhaji selain tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (Muttafaq'alaihi). Disini Nabi tidaklah melarangnya dari bacaan Al-Quran, padahal sudah lumrah bahwa seorang yang berhaji pasti membaca Al-Quran." Selesai. (http://www.binbaz.org.sa/fatawa/331)

✏ Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah
(Alumni S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

🍀 Grup WA Belajar Islam Intensif 🍀

Komentar

Postingan Populer