Hukum Suami Istri Bermesraan Di Tempat Umum
Pertanyaan:
Bismillah
Mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya dan adab-adabnya bermesraan dengan istri atau suami di tempat umum.
Fulan,Bone(Sulsel).
Jawaban:
Bismillah
Bila bentuk kemesraan tersebut adalah kemesraan biasa yang menunjukkan keakraban dan kedekatan yang juga dilakukan oleh orang-orang secara umum seperti bergandengan tangan, mencium tangan masing-masing, mencium kepala suami, cium pipi kiri dan kanan atau pelukan biasa maka semoga hal ini tidak mengapa insya Allah karena hal ini adalah perbuatan umum yang dilakukan oleh siapa saja kepada kedua orangtua, anak, kerabat, saudara atau lainnya baik lawan jenis yang masi mahram ataupun sesama jenis.
Adapun bila perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertujuan untuk membangkitkan nafsu syahwat masing-masing, maka hal itu tidak boleh dilakukan di tempat umum karena merupakan hal-hal khusus yang harusnya dilakukan berduaan saja, tanpa dilihat oleh orang lain. Alasannya adalah:
- Mempertontonkan hal ini dihadapan manusia merupakan perbuatan mungkar, selain menebarkan perbuatan tidak senonoh juga akan membangkitkan hawa nafsu orang lain atau bahkan mengundang mereka untuk melakukannya di depan umum.
- Hal ini menafikkan sifat malu dan fitrah seorang manusia yang harusnya ada dalam diri seorang muslim. Dalam hadits, "Rasa malu itu merupakan bagian dari keimanan." (Muttafaq'Alaih). Dan yang lebih tidak dibolehkan lagi di tempat umum adalah bila melakukan kemesraan yang khusus bagi suami istri seperti berciuman dan yang semisalnya yang dilakukan dalam memulai hubungan intim. Dalil semua ini adalah dalil umum yaitu firman Allah ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya'. Itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. An Nur:58)
Ayat ini secara tersirat mengisyaratkan bahwa tempat khusus bagi suami istri unutk bermesraan adalah dalam kamar atau tempat yang tidak dilihat oleh orang lain walaupun anak mereka sendiri. Hal ini ditegaskan lagi bahwa dalam tiga waktu tersebut yang secara umum menjadi waktu untuk berhubungan intim dan bermesraan, anak-anak mereka dilarang untuk memasuki kamar-kamar mereka. Semua ini menunjukkan bahwa bila anak-anak dan orang satu rumah saja dengan mereka dlarang untuk melihat kemesraan khusus ini, maka apatah lagi dengan orang lain. Ini juga saecara tidak langsung sebagai anjuran untuk melakukan kemesraan ini di dalam tempat khusus secara berdua dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Diambil dari Group WA BII (Belajar Islam Intensif)
Gabung group BII, Ketik BII#Nama#L/P#Daerah Kirim via Whatsapp ke +628113940090
Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabaraktuh*
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar