Hukum Fotografi dan Vidiografi Dalam Pandangan Islam Dibahas Oleh Dr. Zakir Naik



Penanya:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Say membaca hadits di shahih Bukhari bahwa orang yang hukumannya paling berat adalah tukang foto. Pada zaman kita sekarang ini, anda tidak bisa menghindari foto sama sekali. Karena pasti akan membutuhkannya untuk berbagai macam hal. Bagaimana hukum syariah memandang hal ini?

Dr. Zakir Naik
Wa'alayumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudara tersebut bertanya bahwa ada sebuah hadits dalam shahih Bukhari yang menyatakan orang yang hukumannya paling berat adalah tukang foto. Sementara di dunia sekarang ini, kita tidak bisa menghindari fotografi, Lalu bagaimana kita menyikapi hadits tersebut, sementara zaman ini tidak bisa lepas dari fotografi?

Terjemahan hadits tersebut keliru, hadits itu menyebutkan tentang tashwir dan musawwir. Orang yang menyebut tashwir akan dihukum. Makna dari tashwir (menggambar) ini harus dipahami terlebih dahulu. Pada zaman Nabi dahulu, fotografi belum ada. Maka kita merujuk pendapat para ulama, larangan tersebut ditujukan untuk fotografi atau hal yang lain. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa fotografi dan vidiografi, keduanya haram. Misalnya Syaikh Nashiruddin al-Albani, beliau adalah ulama besar abad lalu, seorang ahli hadits. Beliau mengatakan gambar fotografi dan vidiografi keduanya haram berdasarkan hadits tersebut. Fatwa Syakh bin Baz, beliau mengatakan fotografi haram, sedangkan vidiografi dibolehkan. Fatwa Syaikh 'Utsaimin selama tidak keluar dari aturan syariah maka dua-duanya dibolehkan. Ketiga ulama ini adalah ulama besar dan mereka adalah ulama yang terpercaya, alhamdulillah. Saya menghormati mereka semua.

Allah berfirman dalam surah an-Nahl:43, "Tanyalah kepada orang yang mengetahui jika engkau tidak mengetahuinya." Mereka adalah ulama besar dalam hadits namun fotografi termasuk ke dalam perkara sains. Dan mereka mengatakan bahwa di dalam perkataan Nabi ada kata tashwir. Dan hari ini, dalam bahasa arab istilah tashwir juga digunakan untuk fotografi. Akan tetapi pada masa Nabi belum ada fotografi. Maka sebagian ulama berpendapat karena disebutkan isttilah tashwir dalam hadits, dan hari ini fotografi diartikan sebagai kategori tashwir maka fotografi juga haram. 

Bahasa selalu berkembang, pertama kita harus selidiki apa pengertian yang dimaksud dalam islam. Dan ini tidak kalah pentingnya dengan arti kata itu sendiri, apa yang dimaksudkan pada zaman itu. Karena fotografi dahulu tidak ada, anda belum bisa memastikan bahwa fotografi termasuk tashwir. Walaupun saat ini dalam bahasa arab, fotografi diartikan juga sebagai tashwir. Jadi banyak kata-kata, misalnya anda temukan sebuah kata pada suatu zaman, akan terus mengalami perubahan makna seiring berjalannya waktu. Ulama yang membolehkan fotografi berpendapat bahwa tashwir yang dilarang Nabi adalah gambar tangan/lukisan. Saya tidak bahas Ulama yang jauh dari al-Qur'an dan hadits, mereka berpendapat boleh dan sebagainya. Saya membicarakan ulama otentik (yang mengikuti al-Qur'an dan Sunnah). Salah satu pendapat mereka bahwa tashwir yang dilarang Nabi adalah menggambar dengan tangan.

Dalam hadits dikatakan bahwa orang yang melakukan tashwir (orang yang menggambar mahluk bernyawa), Allah akan menyuruh mereka menghidupkan gambar tersebut pada hari kiamat tetapi mereka tidak bisa. Jadi membuat gambar dan lukisan mahluk bernyawa seperti hewan dan manusia adalah dilarang. Sedangkan fotografi adalah semata-mata pantulan/refleksi benda yang disimpan dalam sebuah kertas (media). Nabi tidak pernah mencegah para sahabat melihat pantulan/refleski diri ketika mereka menyisir rambut. Beliau shallallahu'alaihi wasallam tidak pernah melarang mereka bercermin. Jadi bercermin adalah sesuatu yang tidak dilarang. Dalam fotografi pantulan itu disimpan (dalam media), sehingga ulama berpendapat fotografi tidaklah haram. Tapi jika anda menggunakan fotografi untuk hal yang keliru seperti untuk disembah maka menjadi haram. Menggunakan fotografi untuk hal yang keji, seperti pornografi adalah haram. Menggunakan fotografi untuk foto pajangan besar, foto tokoh idolah tertentu seperti fotonya Amitabachan yang memunculkan kekaguman, ini juga haram. Jadi fotografi adalah tidaklah haram tetapi menggunakan fotografi untuk hal-hal yang keliru adalah haram. 

Sebagian ulama seperti Syaik bin Baz, beliau berkata bahwa fotografi haram tetapi vidiografi dibolehkan. Saya terjun di bidang media, vidiografi pada dasarnya adalah foto yang digerakkan 25 atau 24 frame per-detik. Jadi jika anda menggerakkan gambar yang diam pada kecepatan 24-25 frame per-detik, maka gambar tersebut jadi bergerak. Jadi mengenai fotografi dan vidiografi, vidiografi merupakan versi yang lebih tinggi dari fotografi. Saya katakan mereka adalah ulama hebat, tetapi ini ada hubungannya dengan sains. Mungkin mereka tidak mendapatkan referensi yang cukup dari ahli sains. Saya cenderung pada pendapatnnya Syaikh Utsaimin, yang berpendapat bahwa fotografi dan vidiografi tidaklah haram. Hukum asalnya hal tersebut dibolehkan dalam Islam, namun dalam situasi tertentu bisa jadi haram seperti memajang foto atau memajang foto besar orang yang hebat yang bisa memunculkan kekaguman. Jadi saya lebih cenderung pada pendapatnnya Syaikh 'Utsaimin. 

Sumber: Youtebe 

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alykum warahmatullahi wabarakatuh


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer