Shalat Tahiyatul Masjid yang Terlupakan
Benar, inilah shalat yang terlupakan oleh orang-orang yang mengaku cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab yang tidak cinta kepada Allah dan Rasul-Nya tidak akan bisa shalat sunnah apapun bentuknya, justru yang selalu dilakukan adalah larangan-larangan dari Allah dan larangan dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.
Hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu'alahi wasallam bersabda:
"Tidaklah sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai diriku lebih dia cintai dari pada orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia."(HR Bukhari (14) dan Muslim (44)
Ketika kita sudah benar-benar mencintai Allah dan Rasul-Nya maka kita akan berusaha untuk selalu menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dan tahukah kita, salah satu sunnah Rasulullah yang terlupakan oleh kaum muslimin adalah shalat sunnah tahiyatul masjid.
Shalat tahiyatul masjid disyariatkan kepada setiap orang yang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Ini merupakan pendapat imam Asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, yang dikuatkan oleh ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al-Utsaimin rahimahumullah.
Dari Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu'anhu. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk" (HR. Bukhari no 537 dan Muslim no 714)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhu berkata "Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari jum'at, sementara Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at kerjakanlah dengan ringan," kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari jum'at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka'at dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." (HR Al-Bukhari no 49 dan Muslim no 875)
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya, sebab Rasulullah bersabda "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk."
Siapa yang dikecualikan untuk tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid?
Ibnu Hajar berkata, "Dikecualikan bagi khotib masjid yang akan masuk masjid untuk shalat dan berkhutbah di hari jum'at maka seorang khotib tidak perlu melakukan shalat tahiyatul masjid. Dikecualikan juga bagi pengurus masjid, karena ia diberi amanah untuk senantiasa keluar masjid, jika setiap keluar masuk diperintahakn untuk sholat tahiyatul masjid, tentu hal itu akan memberatkan baginya. Sebagaimana pula tidak disunnahkan bagi seseorang yang masuk ke masjid sedangkan imam telah menegakkan shalaat fardhuatau telah selesai dikumandangkan iqamat, karena sesungguhnya shalat fardhu telah cukup walaupun tidak shalat tahiyatul masjid." (Subulus salam:1'/320)
Namun sebagian ulama berpendapat disunnahkan melakukan tahiyatul Masjid setiap kali masuk ke Masjid. Hal ini sebagaimana pendapat imam Nawawi dan ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, dan Ahmad bin Hambal. (AL-Majmu':4 /75)
Imam Syaukani rahimahumullah berpendapat, "Bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyariatkan, meskipun berkali-kali masuk masjid (misalnya sebagai pengurus masjid)", sebagimana secara ekplisit dinyatakan dalam hadits. (Nailul Authar:3/70). Tahiyatul masjid tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Hal itu sepadan dengan ungkapan salam ketika masuk ke suatu tempat, sebagaimana seorang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Sebagian yang lain mengilistrasikan dengan memberi salam kepada pemilik masjid (Allah subhanahu wata'ala). Karena maksud dilakukannya tahiyatul masjid adalah mendekatkan diri kepada Allah,bukan kepada masjid, sebab seseorang yang masuk ke rumah orang lain, yang diberi salam adalah pemiliknya bukan rumahnya. (Hasyiyah Ibnul Qasim :2/252)
Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Tahiyyatul masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua roka'at dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan." (Fathul Bari : 2/407)
Orang yang berimana adalah orang-orang yang senantiasa mengutamakan sunah-sunnah yang diajarkan oleh Rasululla, terlepas dari ibadah wajib. Jadi jangan lupa sempatkanlah untuk melakukan shalat tahiyatul masjid ketika memasuki rumah-rumah Allah di dunia jika mempunyai niat untuk duduk didalamnya sebab hadits Rasulullah "janganlah duduk sebelum melakukan shalat" meskipun sebagai pengurus masjid jika tidak memberatkan.
.....................................
By : AinA Al-Farisi /^__*\
SHOLAT DAN DZIKIR
Hadits diambil dari ar-rahmah
Komentar
Posting Komentar