Kadar Air Yang Bisa Berubah Menjadi Najis



Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma ia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.
 
"Apabila air 2 qullah maka tidak terkotori. "Dalam lafadz lain, "Tidak ternajisi." (HR.  Imam yang 4 dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Pelajaran Hadits:
  • Hadits ini disebut hadits Qullatain. Qullah adalah tempat air atau bejana besar yang kira-kira ukurannya menampung 200 liter air.
  • Najis akan mempengaruhi air yang sedikit, selama air itu kurang dari 2 qullah. Sebaliknya najis tidak mempengaruhi air yang banyak yaitu 2 qullah atau lebih, kecuali jika berubah rasa, bau atau warnanya.
  • Ukuran air yang sedikit menurut pendapat Imam As-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah selama kurang dari 2 qullah. Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah air disebut sedikit apabila digerakkan pada satu sisinya maka sisi yang lain akan ikut bergerak. Ada juga ulama tidak mengamalkan hadits ini karena memandang adanya pertentangan dalam sanad dan matannya.
Wallahu'alam

Oleh Ustadz: Abul Qasim Ayyub Soebandi hafidzahullah
Bulughul Maram
Group WA Belajar Islam Intensif BII

Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca juga:


Komentar

Postingan Populer