Hukum Memakai Peluit Ketika Mengajar


Pertanyaan:
Ustadz, ana guru olahraga di sekolah dan untuk mengajar saya pakai peluit/sempritan. Pertanyaannya, bagaimana hukum peluit apakah ia termasuk alat musik? 

Abdulhadi, Takalar (Sul-Sel)

Jawaban:
Bismillah...
Hukum bersiul baik dengan alat peluit/sempritan ataupun tidak, sama  hukumnya dengan bertepuk tangan secara umum yaitu keduanya sangat dilarang bila dilakukan dalam hal ibadah karena menyerupai ibadah orang-orang kafir Qurays sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wata'ala:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

"Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu" (Qs. Al-Anfaal:35)
Adapun jika hanya dilakukan diluar ibadah tanpa hajat tertentu maka sangat makruh, apalagi bila digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti menggoda lawan jenis atau lainnya maka diharamkan.

Adapun bila digunakan sebagai alat perintah atau isyarat untuk hajat tertentu seperti yang anda tanyakan maka hukumnya boleh insya Allah karena tidak ada dalil yang jelas yang mengharamkannya. Sehingga hukumnya tetap mengikuti kaidah "Hukum asal dalam berbagai perkara (bukan ibadah) adalah halal atau boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya."

Satu lagi, peluit  bukan merupakan alat musik yang dilarang dalam islam, karena ia tidak berfungsi sebagai alat musik kecuali bila disalah gunakan untuk keperluan musik maka ini tidak dibolehkan karena hal ini sama saja menjadikannya sebagai alternatif alat musik yang diharamkan, wallahu'alam.
Bisa dilihat secara panjang lebar di http://islamqa.info/ar/115403 

Semoga bermanfaat yahhhh...
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits,Universitas Islam Madinah)
Diambil dari Group WA BII
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabaraktuh* 

Komentar

Postingan Populer