Apakah boleh duduk disamping kuburan?
Pertanyaan: Apakah
boleh duduk disamping kuburan??
Jawab:
Kalau hanya duduk disamping kuburan boleh,
namun jika duduk di atas kuburan atau
menginjak kuburan meskipun dengan alasan mau membersihkan kuburan atau menghilangkan
sampah maupun rumput-rumput yang ada di atas kuburan tersebut ataupun mengantar
jenazah maka para ulama berbeda penafsiran namun bisa disimpulkan bahwa
melakukan hal tersebut adalah hukumnya makruh.
Rasulullah shallallahualaihi wasallam
bersabda,
“Sesungguhnya
seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga
menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan.”
(HR. Muslim didalam “Shahih” nya)
Rasulullah
pun bersabda,
“Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku
menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan diatas sebuah
kuburan muslim.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Bushairiy dan sanadnya baik
menurut al Albani)
Dan
hadits yang lailnnya adalah,
Rasulullah
bersabda, “Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat
menghadapnya.” (HR. Muslim)
Dari
beberapa dalil diatas, para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan Zhahiriy
berpendapat bahwa hal itu adalah makruh. Sementara Nawawi di dalam “al Majmu”
mengatakan,”Makruh duduk diatas kuburan, bersandar dengannya dan kami pernah
menyebutkan bahwa hal itu adalah makruh menurut kami (madzhab Syafi’i),
demikian pula menurut jumhur ulama.”
Para ulama madzhab Maliki dan sebagian Hanafi membolehkan hal itu,
mereka menyatakan bahwa hadits-hadits diatas maknanya adalah duduk untuk buang
hajat diatas kuburan.
Dan
pendapat yang paling tepat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama
bahwa hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang larangan dan tidak ada yang
mengkhususkannya. (Markaz al Fatwa No. 64447)
Sementara berjalan diatas kuburan menurut para ulama Hanafi adalah
makruh. Ibnu Abidin yang dinukil dari bank fatwa mengatakan,”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah
menginjak kuburan kecuali darurat.” Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak
mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (al Qur’an) atau bertasbih
atau berdoa bagi mereka.”
Sementara para ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat
haram maka tidak seharusnya berjalan diatasnya jika ia berupa gundukan dan
terdapat jalan selainnya. Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat
kebebasan.
Pemilik kitab “at Tahdzib” dari kalangan Syafi’i mengatakan bahwa tidaklah mengapa berjalan dengan
menggunakan sandal diantara kuburan-kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan
kuburan adalah tempat haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu
makruh—menurut pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar
dengannya, menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke
suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Imam Nawawi mengatakan,”Hal
itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadits,’
,”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar
pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas
sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Para ulama Hambali mengatakan bahwa makruh menginjak kuburan dan
berjalan diantarnya dengan menggunakan sandal berdasarkan hadits,”walau dengan
menggunakan tamasyyuk (sejenis sandal).” Mereka mengatakan,”Tidaklah makruh
berjalan diantaranya dengan menggunakan terompah yang sulit dilepasnya karena
ia bukanlah sandal. Disunnahkan melepas sandal jika memasuki pemakaman
berdasarkan hadits Basyir bin al Khashashiyah berkata,”Ketika aku berjalan
menemani Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan
menggunakan dua sandal. Lalu beliau saw berkata,’Wahai pemilik dua sandal,
celaka kamu lepaskan kedua sandalmu.’
Lalu
lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui Rasulullah saw maka dia pun
melepaskan dan menjauhkan kedua sandalnya.” Sebagai sebuah penghormatan bagi
jenazah kaum muslimin kecuali jika dirinya khawatir adanya najis, duri, buminya
panas atau dingin maka hal itu tidaklah makruh—yaitu berjalan dengan
menggunakan sandal diantara kuburan—dikarenakan adanya uzur. (al Mausu’ah al
Fiqhiyah juz II hal 13929 – 13930)
Dengan demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan
diatas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya
demi menghormati mayat yang ada didalamnya, sebagaimana pendapat Syafi’i.
Adapun terhadap kuburan orang-orang kafir atau musyrik maka
dibolehkan melintasi atau berjalan diatasnya maupun duduk diatasnya karena
tidaklah ada kemuliaan terhadap orang yang dikubur didalamnya.
Komentar
Posting Komentar