Hukum Aqiqah Anak Hasil Zina
Pertanyaan:
Bismillah
Afwan ustadz, saya ingin bertanya hukum aqiqah anak yang lahir di luar nikah. Mohon penjelasannya, syukron.
Nia, Makassar.
Jawaban:
Barakallahu fiik...
Para ulama rahimahumullah tetap berpandangan bahwa anak hasil zina juga harus diaqiqah sebagaimana anak-anak yang lahir pada umumnya. Ini lantaran dalil sunatnya pelaksanaan aqiqah bagi anak yang lahir, konteksnya sangat umum yang mencakup didalamnya anak hasil pernikahan sah atau hasil zina yaitu hadits:
"Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Abu Dawud no 2838, at-Tirmidzi no 1522, Ibnu Majah no 3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim dan al-Albani)
Wanita yang berzina tersebut wajib bertaubat kepada Allah ta'ala dari perbuatan keji tersebut dan tetap wajib memelihara anaknya hingga dewasa. Hal inilah juga yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam Majmu' Fatawanya (28/124). Wallahu'alam
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc Hafidzahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits Universitas Islam Madinah)
Diambil dari group WA Belajar Islam Intensif
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabaraaktuh*
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar