Hak Politik Wanita dalam Islam Oleh Dr. Zakir Naik
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Menjadi penolong bagi sebagian yang lain makudnya adalah saling membantu. Secara politik wanita dan pria harus saling mendukung. Islam memberi wanita hak dalam memberikan suara. Dalam Qs. A-Mumtahina : 12 dinyatakan bahwa wanita dapat memberikan suara dalam pemilihan yang lebih dari pemilihan yang kita kenal saat ini. Karena Nabi Muhammad bukan hanya Rasul Allah, tetapi juga Belau adalah Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Wanita dapat juga ikut berperang serta dalam pembuatan hukum. Disini jelas terlihat Islam menghormati wanita. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Umar mengadakan rapat untuk membahas masalah batasan mahar karena para pemuda cenderung takut menikah akibat masalah itu. Seorang wanita mengatakan bahwa di dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 20, tidak disebutkan batasan mahar. Jadi dia bertanya, "Kepada siapa Umar menentukan batasan mahar itu?" Dan secara jantan, Umar pun berkata bahwa: "Dia telah salah dan wanita itu benar." Bayangkan, padahal wanita itu adalah seorang wanita biasa. Karena kalau dia seorang wanita yang terkemuka, namanya pun pasti akan disebutkan dalam hadits. Bahkan seorang wanita biasa pun boleh menentang khalifah yang seorang Kepala Negara. Yang artinya wantia itu berkeberatan dengan lahirnya suatu hukum baru dan wanita itu menggunakan dasar hukum dari Al-Qur'an sebagai sumber hukum agama.Bahkan wanita dapat ikut serta dalam pembuatan hukum.
Wanita juga ikut serta dalam pertempuran. Disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari tentang wanita yang ikut serta dalam pertempuran. Bahkan disebutkan seorang wanita yang bernama Nasibah binti Ka'b Al-Maziniyyah telah melindungi Nabi uhammad shallallahu'alaihi wasallam dalam sebuah perang. Itu merupakan suatu yang luar biasa. Meskipun disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa laki-laki adalah pelindung wanita, dalam keadaan tertentu dan jika diperlukan wanita boleh memanggul senjata menuju medan pertempuran. Tidak masalah. Lagi-lagi ini menunjukkan bahwa pria dan wanita kedudukannya sama, tidak ada bedanya.
Sementara di Amerika boleh maju ke medan perang hanya sebagai perawat. Kemudian baru setelah adanya protes para wanita pada tahun 76, maka wanita diperbolehkan memanggul senjata untuk maju ke medan pertempuran. Jadi bisa disimpulkan bahwa wanita-wanita barat jauh ketinggalan dari pada wanita-wanita Islam. Kemudian, ada sebuah laporan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika yang dikeluarkan bulan April 1993 dari 90 peserta Konvensi, 82 wanita dilecehkan. Mereka dilecehkan secara seksual oleh 170 orang pria dalam Konvensi itu. Bayangakan hanya dalam sebuah Konvensi 82 wanita dilecehkan. Mereka dipermalukan di depan umum. Apakah ini yang disebut hak wanita? Mereka dipermalukan di depan umum dihadapan orang banyak. Dilecehkan di hadapan publik. Apakah ini yang disebut hak wanita? Jika anda sebut ini adalah hak wanita, cobalah bayangkan jika seandainya itu terjadi pada istri, ibu atau saudara anda tentu kita tidak ingin hal itu terjadi pada mereka.
Dalam Islam, wanita boleh ikut berperang hanya jika diperlukan dan itupun harus tetap dijaga hijab, etika dan kehormatan wanita itu. Sebelum saya melanjutkan, saya akan memberikan sebuah contoh. Dalam sebuah kelas ada dua orang murid laki-laki dan perempuan mendapatkan nilai yang sama yaitu 80. Meskipun perolehan nilai mereka dari setiap soal tidak sama tetapi ketika dijumlahkan hasil jawabannya ternyata keduanya memperoleh nilai yang sama. Kita sebut saja kedua pelajar itu Adan B kemudian mereka diberikan lembar pertanyaan yang berisikan soal-soal pertanyaan. Masing-masing 10 soal.
Soal pertama, pelajar A menjawab 9 benar dan pelajar B menjawab benar 10, di pertanyaan itu pelajar A lebih rendah dari pelajar B. Dalam soal kedua, pelajar A menjawab benar semua, dan pelajar B menjawab 9 yang benar. Jad peajar B lebih rendah dari pelajar A. itu dalam soal ke-dua. Kemudian dalam soal ke tiga kedua-duanya menjawab dengan nilai yang sama. Dan ketika dijumlahkan dari semua pertanyaan maka pelajar A dan B mendapat nilai 80 dari 100. Meskipun perolehan nilai mereka dari tiap soal tidak sama ketika nilai A lebih tinggi dari B, dan B lebih tinggi dari A, tetapi ketika dijumlahkan hasilnya adalah sama. Itulah yang terjadi dalam hukum Islam, dimana dinyatakan bahwa pria dan wanita diberikan hak yang sama. Meskipun disebutkan bahwa pria lebih kuat dari wanita karena itu dia disebutkan sebagai kepala keluarga. Hal itu sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Itulah aturan yang ditetapkan oleh Allah.
Apakah jika di rumah anda ada pencuri, anda menyuruh ibu atau saudari anda untuk mengejar dan menangkapnnya? tentu tidak bukan. Kemudian disebutkan di bagian lain bahwa ibu tiga kali dihormati dari pada ayah. Dalam hal ini gantiian, wanita lebih tinggi tingkatnya dari pada pria. Tetapi dalam keseluruhan wanta dan pria kedudukkannya sama. Jadi Islam mempercayai kesetaraan, bukan persis sama. Wanita dan pria setara dalam islam. Semua yang saya katakan ini adalah ulasan pendek tentang hak-hak wanita dalam Islam. Tetapi mungkin dalam penerapannya dalam masyarakat Islam berbeda-beda atau bahkan menyimpan dari ajaran yang diteteapkan yaitu kitab suci Al-Qur'an dan sunnah Rasul-Nya. Tetapi hal itu adalah kesalahan masyarakat Barat yang membuat sebagian masyarakat islam terlalu protektif menangkal pengaruh mereka. Dan juga sebaliknya sebagian masyarakat Islam menerapkan sepenuhnya apa yang menjadi kebiasaan atau kebudayaan masyarakat Barat.
Saya katakan kepada masyarakat barat, jika anda menganalisa hak wanita dalam Islam menurut Al-Qur'an dan as-Sunnah, anda akan menemukan bahwa hal itu adalah modernisasi.
****Sekian, Semoga bermanfaat****
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat langsung vidionya disini
Perang Fijar
Peristiwa Peletakan Hajar Aswad
Kakek Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
Ibunda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
Peristiwa Pembelahan Dada Rasulullah
****Sekian, Semoga bermanfaat****
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat langsung vidionya disini
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*
Baca juga:
Rasulullah Sang PemberaniPerang Fijar
Peristiwa Peletakan Hajar Aswad
Kakek Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
Ibunda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
Peristiwa Pembelahan Dada Rasulullah
Komentar
Posting Komentar