Hak Hukum Wanita Dalam Islam oleh Dr. Zakir Naik


Menurut hukum Islam kedudukan wanita dan pria adalah sama. Syariah Islam melindungi hidup dan kekayaan pria dan wanita tanpa kecuali. Jika seorang laki-laki membunuh seorang perempuan dia juga akan menerima hukuman hak yaitu qisas. Menurut QS. Al-Baqarah: 178-179 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang dibunuh, orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudarinya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih (178). Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa (179)."

Dan menurut Qs. Al-Maidah: 38, "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

Jika seseorang baik pria ataupun wanita terbukti mencuri hukumannya adalah potong tangan, tidak ada bedanya. 
Kemudian menurut Qs. An-Nur:2, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, derahlah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Coba bayangkan, Islam memberikan hak kepada wanita untuk menjadi saksi 14 abad yang lalu atau 1400 tahun yang lalu. Bahkan sekarang, tahun 90-an pemuka Yahudi masih berdebat apakah wanita boleh dijadikan saksi atau tidak dalam suatu permasalahan. Tapi Islam telah memberikan hak kepada wanita dari dulu.
Dalam Qs. An-Nur:4, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka derahlah mereka delapan puluh kaki dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik."

Dalam Islam kejahatan kecil membutuhkan 2 saksi, dan 4 saksi untuk kasus besar. Tuduhan zina adalah kasus yang besar, karena itu membutuhkan 4 saksi. Dalam masyarakat modern sekarang ini, lelaki menganiayai perempuan dan menuduhnya pelacur dan sebagainya tapi hukum tidak melakukan apa-apa. Dalam negara Islam, jika seorang pria menuduh wanita seorang pelacur, dia harus dibawa ke pengadilan. Jika dia tidak meampu mendatangkan 4 orang saksi terhadap tuduhan itu, atau mendatangkan 4 orang saksi tapi salah satunya adalah saksi palsu, mereka harus menerima 80 kali cambukan.

Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kesucian seorang wanita. Jika wanita menikah, biasanya dia memakai nama suaminya, dalam Islam hal itu merupakan pilihan wantia. Apakah mempertahankan namanya atau memakai nama suaminya. Dan mempertahankan namanya sendiri, sangatlah dianjurkan di dalam Islam. Contohnya banyak dalam masyarakat islam. Banyak seorang istri yang memakai nama suaminya. Padahal menurut pandangan Islam wanita dan pria adalah sama. Apakah anda akan menyebut ini sebagai modernisasi?

****Sekian, Semoga bermanfaat ****
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat disini
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca Juga:

Komentar

Postingan Populer