Bolehkah Membeli Rumah Dengan KPR Bank Konvensional?


Pertanyaan:
Assalamu'alaykum...
Ustadz, ana mau tanya. Apa hukumnya membeli rumah dengan cara KPR melalui bank konvensional?

Syarifuddin, Bekasi

Jawaban:
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah...
Melibatkan bank konvensional dalam praktek jual beli merupakan salah satu kesalahan fatal, karena ia sebagai bentuk kerjasama dan tolong menolong dalam dosa yaitu riba. Biasanya sistem KPR ada yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pembeli/konsumen, penjual dan pihak bank. Pihak bank biasanya melunasi pembelian tersebut pada penjual, dan kitalah yang kemudian berurusan dengan bank dengan membayar cicilan perbulannya dengan bunga yang tidak sedikit. Bila ingin selamat, maka belilah rumah tersebut secara kontan atau pilihlah KPR yang pembayarannya langsung ke penjual atau pemiliknya tanpa harus melibatkan pihak bank. Wallahu'alam.

Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Group WA Belajar Islam Intensif

Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca juga:

Komentar

Postingan Populer