Hukum Air Jika Tercampur Najis




3. Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu'anhu. Ia berkata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air tidak ternajisi sesuatu apapun kecuali jumlah najisnya melebihi (merubah) bau, rasa dan warnanya.(HR. Ibnu Majah, didhaifkan oleh Abu Hatim)

4. Dalam riwayat Al-Baihaqi: "Status air adalah suci kecuali jika berubah bau, rasa atau warnanya disebabkan najis yang mencampurinya.

Pelajaran hadits:
Hadits no 3 dha'if dikarenakan seorang perawinya yaitu Rusydin disepakati kedha'ifannya oleh ulama hadits. Begitu juga hadits no.4, Al-Baihaqi berkata "Hadits ini tidak kuat."

Adapun mengamalkan hadits ini adalah Ijma' ulama karena kandungan maknanya yang benar kecuali kalimat pengecualian "kecuali jumlah najisnya melebihi" maka kalimat ini dha'if.

Air menjadi najis jika salah satu dari 3 sifatnya berubah karena tercampuri najis, baik airnya banyak atau sedikit.

Wallahu'alam

Oleh Ustadz: Abul Qasim Ayyub Soebandi. Hafidzahullah
Group WA Belajar Islam Intensif (BII)

Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca Juga:
 


Komentar

Postingan Populer