Bolehkah Shalat di Mesjid yang Didepannya Terdapat Kuburan?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya shalat di mesjid yang di depannya ada kuburan? Apakah harus mencari mesjid yang lain untuk shalat sementara jaraknya jauh dari rumah. Bagaimana menyikapi hal tersebut.
Idris, Pangkep (Sul-Sel)
Jawaban:
Bismillah
Bila kuburnya berada di luar mesjid dan tidak bisa dilihat maka tidak mengapa shalat di mesjid tersebut. Karena kuburannya berada di luar dinding mesjid sehingga dikategorikan berada di luar mesjid. Namun bila kuburan tersebut ada dalam mesjid maka haram unutk shalat di tempat tersebut dan hendaknya mencari mesjid lain walaupun agak jauh, karena Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian shalat ke arah kuburan dan jangan pula duduk di atasnya." (HR Muslim).
Wallahu'alam
Lihat: http://islamqa.info/ar/157620
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda Lc.
Tambahan dari saya:
Tambahan dari saya:
Syaikh Muqbil bin Hadi Al- Wadi’i –rahimahullâh–
berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid,
maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid
yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id
Al-Khudri –radhiyallâhu 'anhu– dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.
Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari
hadits Jundub dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau
shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا
يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ
فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu
dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka
sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur
sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.
Sedangkan hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam:
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[1]
Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau
dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar
masjid, maka shalat itu sah, Insya Allah”
Semoga bermanfaat
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar