Hukum Berbisnis dengan Software Bajakan
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum warahamatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya menggunakan software bajakan untuk keperluan bisnis misalnya percetakan, tempat kursur, sekolah dan lainnya. Mengingat harga aplikasi yang asli harganya mahal. Apakah penghasilan kita haram? atau bagaimana? Banyak tempat kita di kota ini yang sistem komputernya menggunakan software bajakan (mulai dari Windows, Office, Corel dan lain-lainnya). Syukron
Sardi, Sengkang Sul-Sel
Jawaban
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita semua tahu bahwa Software merupakan hasil kreatifitas manusia. Dan apabila terdapat hak cipta berupa larangan untuk dibajak atau di copy tanpa izin pemilik atau produser maka hal itu dilarang untuk digunakan, baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk kepentingan pribadi. Seperti inilah yang difatwakan oleh para ulama di Majma'FiqhIslami dan Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Diantara dalil pelarangannya adalah:
Pertama, bahwa ia merupakan hasil kreatifitas dan hak cipta orang lain, pemiliknya berhak menetapkan syarat atas hak cipta tersebut dan bagi orang lain wajib untuk menaatinya sebab membajak/menggunakan bajakannya tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu kezaliman, sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, "Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati." (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah).
Termasuk orang kafir mu'aahid yaitu dari negeri yang memiliki perjanjian damai dengan negeri islam, maka hak ciptanya juga tidak boleh diganggu gugat, karena hartanya haram untuk diambil tanpa hak. Adapun bila pemilik hak cipta software tersebut adalah kafir harbi yang tidak memiliki pernjanjian damai dengan kaum muslimin atau negeri islam maka boleh digunakan karena harta kafir harbi adalah halal.
Kedua, dalil lainnya adalah adanya maslahat dibalik pelarangan bajakan atau penggunaan barang bajakan, diantaranya pencegahan adanya kezaliman terhadap orang lain dan hak ciptanya, juga sebagai bentuk motivasi bagi setiap orang khususnya muslin unutk lebih kreatif dalam pembuatan software lainnya, dan tidak hanya menjadi pembajak ataupun pengguna barang bajakan
Namun sebagian ulama membolehkan penggunaan software bajakan tersebut bila adanya kebutuhan penting atau darurat dalam penggunaannya dengan beberapa syarat yatu pertama software asli tidak ada/sedikit sekali atau sulit untuk digunakan/tidak bisa dipinjam atau ada dipasaran namun dengan harga yang lumayan tinggi. Kedua, penggunaannya untuk kepentingan pribadi/kursus belajar dan bukan untuk kepentingan bisnis dan jual beli, apalagi menjual software bajakan tersebut, karena ini artinya meraup keuntungan dan harta dari hak cipta orang lain tanpa seizinnya.
Hal terakhir inilah yang lebih dekat pada maslahat sebab sangat sukar untuk melepaskan diri dari software bajakan khususnya di berbagai kota di Indonesia. Kesimpulannya penggunaannya dibolehkan dengan dua syarat di atas. Namun tidak dibolehkan untuk kepentingan bisnis kecuali kalau ada izin dari pemilik hak cipta tersebut, maka boleh berbisnis dengannya. Wallahu'alam
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah).
Semoga bermanfaat
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar