Bolehkah Menghukum Diri Dengan Berpuasa Karena Telah Bermaksiat?
Pertanyaan:
Bismillah, afwan mau bertanya. Apakah bisa mengiqob diri dengan berpuasa? Misalnya ia merasa telah menyakiti saudaranya sehingga ia mengiqob dirinya berpuasa selama tiga hari. Contoh kedua, Merasa keimanannya turun karena tidak tidak menjaga pandanggannya atau lisannya maka ia mengiqob dirinya dengan berpuasa. Apakah ini dibolegkan?
Fulanah, Makassar BII 16
Jawaban:
Menghukum diri sendiri dengan melakukan amalan ibadah tertentu karena telah melakukan suatu maksiat dibolehkan dalam Islam, bahkan telah dilakukan oleh banyak salaf umat ini dari kalangan sahabat dan tabiin serta ulama-ulama setelah mereka. Hanya saja, pemilihan salaf atau jenis ibadah yang dijadikan sebagai hukuman atas maksiat tersebut memiliki sifat-sifat tertentu yaitu tidak memilih ibadah sebagai hukuman yang sangat berat sehingga menyusahkan diri sendiri dan tidak membuat tubuh merasa sakit atau mendapat mudarat.
Hukuman berupa ibadah ini sama halnya dengan nadzar umum tanpa menyaratkan pelaksanaan nadzarnya dengan kesuksesan tertentu. Diantara amalan salaf dalam masalah ini adalah HR Imam Ahmad (18930) dengan sanad hasan tentang perbuatan Umar radhiyallahu'anhu yang sedikit keras terhadap Nabi shallallahu'alaihi wasallam dalam perjanjian Hudaibiyah dimana beliau menentang keputusan nabi shallallahu'alaihi wasallam. Umar berkata, "Saya terus menerus bersedekah, puasa, shalat dan memerdekakan hamba sahaya (dengan harapan saya diampuni) dari perbuatan burukku saat itu (dalam perjanjian Hudaibiyah), karena merasa takut dengan akibat ucapan yang saya lontarkan saat itu, sehingga (dengan amalan-amalan tersebut) saya berharap akan berakibat baik (bagiku)."
Diantaranya juga adalah amalan Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, "Dulu apabila beliau ketinggalan shalat berjamaah pada shalat dzuhur, maka ia menghukum dirinya dengan melakukan shalat sunnah hingga tiba waktu shalat wajib lainnya (shalat ashar), bila beliau terlambat shalat ashar berjamaah maka beliau berdzikir hingga shalat magrib dan dia suatu saat terlambat shalat isya berjamaah maka beliapun menghukum dirinya dengan berdiri shalat semalam suntuk hingga tiba shalat subuh."(Tariqh Dimasyq: 31/129)
Demikian pula yang dilakukan oleh salah seorang Imam Salaf yang bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah, beliau berkata: "Saya bernadzar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang maka saya akan berpuasa satu hari, maka hal ini sangat membuatku kepayahan, karena saat itu saya menggunjing lalu berpuasa, lalu saya merubah niatku agar tiap kali menggunjing orang lain maka saya akan bersedekah satu dirham dan karena kesukaanku kepada dirhamlah yang membuatku meninggalkan gunjingan."
Imam adz-dzahabi ketika menukil kisah ini dalam Siyar A'lam Nubala (9/228) beliau berkomentar, "Demi Allah, beginilah sikapnya para ulama dahulu dan inilah yang merupakan hasil dari ilmu yang bermanfaat."
Wallahu'alam
Oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc Hafizahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Group WA Belajar Islam Intensif
Semoga bermanfaat
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar