Hukum Memotong Kuku, Mencukur Rambut & Baca Qur'an Bagi Wanita Haid
Pertanyaan:
Afwan ustadz, mohon penjelasan untuk wanita yang sedang haid, apa hukumnya memotong kuku, mencukur rambut, dan baca al-Qur'an lewat HP atau gadget lainnya?. Trims
Fulanah, Makassar
Jawaban:
Bagi wanita haid tetap dibolehkan untuk menggunting kuku atau mencukur rambut tatkala haid karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Sebagian ulama memangada yang melarang wanita haid atau orang junub untuk memotong kuku atau mencukur rambut atau mengeluarkan darah. Karena setiap yang dipotong atau dikeluarkan tersebut akan meminta untuk disucikan hari kiamat kelak. (Sebagaimana disebutkan Imam-Al-Ghazali dalam Ihnya Ulumuddin: 2/51
Akan tetapi pernyataan Imam Al-Ghazali ini telah dibantah oleh Syaikhul ISlalm IbnuTaimiyah bahwa ini tidak memiliki dalil sama sekali. (Sebagaimana dalam majmu fatawa: 21/121). Dan juga dinafikkan oleh para Fuqaha Syafiiyah lainnya (sebagaimana dalam Tuhfah Al-Muhtaaj:4/56).
Sementara hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid adalah boleh karena wanita haid tetap dibolehkan untuk membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya secara langsung. Adapun HP maka ia bukanlah al-Qur'an yang diharamkan untuk menyentuhny. Sehingga wanita haid tetap bisa menyentuhnya sambil membaca Al-Qur'an lewat apllikasi Qur'an yang ada di dalamnya.
Wallahu'alam
Dijawab Oleh:Ustadz Maulana La Eda, Lc Hafizhahullah (Mahasiswa S2 jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Semoga Bermanfaat
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar