Bagaimana Hukum Cadar Menurut Dr Zakir Naik?
Pada sebuah acara televisi disalah satu stasiun tv dengan pembicara Dr Zakir Naik dan DR Salah, seorang wanita bertanya apakah hukum cadar itu wajib atau sunnah?
Pertama DR. Salah menjawab pertanyaaan wanita tersebut.
Dr Salah memulainya dengan mengucapkan basmalah kemudian bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam. Berikut mengenai penjelasan beliau.
Umumnya saya akan sampaikan bahwa terkait hal ini ada perbedaan pendapat. Dan saya sampaikan bahwa mayoritas pendapat ahli fiqih bahwa menutup wajah itu lebih dianjurkan. Tapi pendapat yang lebih dekat pada kebenaran bahwa ini hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Jadi ada perbedaan antara anda punya pandangan demikian dan syaikh punya pendapat yang lain. Kami sudah menyampaikannya secara adil dan berimbang. Tidak sekedar berikan fatwa, tapi kami juga melatih para pemirsa untuk mengkaji. Kami bukan yang memfatwakan: "Ini halal, ini haram", "ini boleh dan ini tidak". Kami tidak seperti itu. Ini adalah program edukasi. Kamu harus mengerti alasannya, kenapa kamu ambil pendapat demikian. Kenapa dari sekian banyak pendapat kamu memilih pendapat inilah yang lebih tepat. Jadi anda tidak mengklaim saya pengikut Hanafi, Syafi'i, Maliki, atau apapun, tapi mengikuti Al-Qur'an dan sunnah.
Berdasarkan dalil yang ada, banyak ulama menyimpulkan bahwa menutup wajah adalah wajib. Letak perbedaannya diseputar penafsiran ayat, perbedaan yang terkait prinsip-prinsip fiqih Islam. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan wanita yang sedang haji tidak dibolehkan menutup wajahnya pada saat ihram. Jadi ayat tersebut menunjukkan dalam situasi normal seorang muslimah menutup wajahnya. Sebagaimana pria dalam situasi normal memakai pakaian biasa, tapi pada saat ihram hal itu dilarang, ini contoh kasus. Riwayat terkait dalam situasi haji, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Aisyah radhiallahu'anha, "Saat kami bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam maka kami membuka penutup wajah." Karena terlarang melakukannya buat wanita pada saat ihwam. "Kecuali jika berpapasan dengan pria, maka kami menutupnya kembali" HR Abu Daud dan alHakim. Apa kesimpulannya?
Bahwa pengertian ayat "Agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS Al-Ahzab:59) yaitu menutup seluruh tubuh termasuk wajah. Disamping itu telah ada penafsiran dari sahabat ibnu Abbas, dikenal dengan Turjumanul-Qur'an (penerjemah al-Qur'an). Penafsir terbaik setelah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, beliau telah menafsirkannya kepada kita. Ketika beliau ditanya: Apa yang dimaksud "Agar mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka"?. Beliau menjawab: "Dia menutup wajah mulai dari atas kepala dan hanya memperlihatkan matanya, beginilah seharusnya." Ini adalah pendapat yang mengatakan kewajibannya, dan masih ada lagi keterangan yang lain. Mayoritas ahli fiqih yang berpendapat ini adalaah keutamaan dan bukan wajib, mereka berkata: Ketika dikhawatirkan terjadinya fitnah lawan jenis, maka menutup wajah menjadi sebuah keharusan. Ini adalah pendapat ahli fiqih yang mengatakan bahwa ini keutamaan saja, bukan wajib.
Saya tidak melihat fitnah yang lebih besar dibandingkan fitnah pada zaman ini. Jika anda meyakini berdasarkan dalil-dalil yang ada bahwa menutup wajah adalah keharusan atau khawatir fitnah atau khawatir menimbulkan fitnah buat orang lain, misalnya anda dianugerahi wajah yang cantik. Pada dasarnya pusat kecantikan wanita itu 90% ada di wajahnya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Lihatlah ia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua." HR Tirmidzi dan Ibnu Majah. Jika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, sebelum ia melamar maka lihatlah terlebih dahulu orangnya. Fungsinya adalah supaya anda bisa lebih siap, karena kecantikan salah satu unsur yang menjadi pertimbangan. Jadi apanya yang harus dilihat? Bukan yang lain melailnkan wajahnya. Setiap pendapat mempunyai hujjah yang baik, tetapi saya berkesimpulan dan meyakini lebih sempurna dan lebih sesuai untuk para wanita di zaman ini, jika ia tinggal dalam sebuah komunitas yang tidak mempermasalahkan, maka menutup wajah adalah wajib. wallahu'alam.
Sedangkan menurut Dr. Zakir Naik adalah sebagai berikut:
Seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Saya sependapat dengan pendapatnya mayoritas ahli fiqih bahwa hal tersebut bukanlah wajib tapi dianjurkan. Tapi ada pendapat beberapa ulama, beberapa tidak selalu identik dengan sedikit. Mereka berpendapat bahwa cadar adalah wajib .Dan semua ulama mempunyai dasar dalam pendapatnnya. Saya termasuk orang yang mempertimbangkan alasannya, yang telah diberikan al-Qur'an dan Sunnah. Syeih Salah termasuk orang yang berpendapat wajibnya cadar berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah.
Setelah saya pelajari, saya lebih cenderung kepada pendapatnya Syaikh Nashiruddin al-Albani. Bukan karena sosok Syaikh Albaninya, tetapi karena alasan yang dikemukakan. Dalam kitabnya beliau mengemukakan ada lebih dari 20 alasan kenapa cadar itu tidak wajib. Saya adalah pendebat, ketika saya menantang untuk diberikan jawaban pada dasarnya tidak ada jawabannya. Setidaknya ada 7 poin argumentasi yang tidak bisa dibantah. Di website telah dijelaskan ada 7 poin yang menjadi alasan bahwa cadar hukumnya tidaklah wajib. Saya mempelajari ulama lain yang berbeda pandangan. Saya ingin meninjau alasannya syaikh Salah, beliau katakan tentang cadar ketika ihram di waktu umrah dan haji. wanita yang sedang ihram tidak boleh menutup wajahnya. Karena dalam ihram tidak boleh menutup wajah, maka dalam kondisi yang normal menjadi wajib. Ini pendapat beliau yang saya tidak sepakat. Jika begitu kasusnya, larangan menutup wajah dalam ihram artinya menunjukkan hukum asalnya yang wajib. Harusnya banyak kasus lain yang dilarang dalam ihram dan hukum asalnya adalah wajib tapi ternyata tidak ada . saya bisa sebutkan banyak kasus, hal yang dilarang dalam ihram tetapi hukum asalnya tidaklah wajib. Justru yang banyak kita dapatkan sesuatu yang hukum asalnya mubah dan mustahab (sunnah) lalu dilarang. Contohnya memotong kuku yang tadinya sunnah menjadi tidak boleh pada saat ihram dan banyak lagi. Jadi banyak hal yang tadinya sunnah menjadi tidak boleh. Dan tidak ditemukan satu kasus pun yang tadinya wajib menjadi dilarang. Jadi menutup wajahpun ketika dilarang saat ihram, hukum asalnya tidaklah menjadi wajib. Secara logika kasus ini menjadi bercelah. Yang perlu saya tekankan, saya tidaklah berdalil dengan logika. Logika adalah anugerah yang telah Allah berikan, tapi bukan itu yang menjadi alasan kenapa hukumnya tidaklah wajib. Logika gunanya untuk melawan logika lain yang dijadikan alasan. Dalam islam yang pertama dijadikan landasan adalah al-Qur'an dan Hadits yang sohih.
Yang membantah pendapat bahwa cadar itu wajib karena tidak ada hadits sohih yang menegaskan kewajibannya. Karena segala sesuatu yang dihukumi wajib harus punya bukti yang datangnya dari al-Qur'an atau sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Kita dapatkan banyak sekali permasalahan yang sifatnya ijtihad, tapi paling tidak kita punya bukti yang kokoh untuk menentukan halal dan haram. Jadi ulama yang mengatakan bahwa cadar itu wajib berangkat dari ijtihad. Jadi memperlihatkan wajah diperintahkan saat ihram, maka hukum asalnya tidaklah menjadi haram, itu poin pertama. Poin kedua, mengenai pusat kecantikan adalah wajah. Saya tidak sependapat. Ini bukanlah alasan. Anda tidak bisa berikan logika karena wajah lebih menarik perhatian dari pada yang lainnya. Justru bagian yang paling menarik dari wajah adalah mata. Berdasarkan hasil penelitian, ketika seorang pria memandang wanita, maka 60% perhatiannya menuju ke payudara. Jadi 60% akan memandang ke payudara bukan ke wajahnya. Itulah sebabnya Allah berfirman : "Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."( Qs. an-Nur:31). Saya mengatakannya bukan karena logika ini menjadi alasan bahwa cadar tidaklah wajib. Alasannya adalah karena ada hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab ash-sholah, "Jikas seorang wanita telah mencapai akil baligh, maka tidak boleh ada yang terlihat kecuali wajah dan telapak tangan." Dan keterangan sejalan dengan kita temukan dalam surah An-Nur ayat:31 yaitu tentang khimar "Tidak ada ulama hari ini yang mengatakan bolehnya menutup wajah ketika sholat". Kata DR. Salah "memang tidak dibolehkan menutup wajah ketika sholat". Kemudian dilanjutkan lagi oleh Dr Zakir Naik, istilah yang digunakan dalam Al-Qur'an sejalan dengan keterangan dalam hadits Abu Daud tadi. Dalam surah an-Nur :31, kata khimar maknanya bukanlah sesuatu yang menutupi wajah. Adapun dalam surah al-Ahzab ayat 59, "Mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka" Jilbab bisa diaratikan bermacam-macam, maksudnya adalah yang menutupi seluruh tubuh tapi bukan wajah. kemudian syekh DR Salah mengatakan tadi itu adalah hadits yang lemah yaitu hadits asma. maka kata Dr Zakir naik tapi itu sudah dijelaskan oleh Syaikh Albani,Syaikh Albani telah menjelaskannya.
sekian ^^ semoga bermanfaat
Diambil langsung dari youtube,untuk lebih jelasnya silahkan buka youtobe dengan judul seperti diatas.
Baca Juga:
hukum-musik-oleh-dr-zakir-naik
hikmah-dibalik-larangan-memotong-kuku dan rambut bagi orang yg berkurban
hukum-fotografi-dan-vidiografi-menurut Dr.Zakir Naik
Riya
Perbuatan Yang Diharamkan (Bagian 1)
Perbuatan Yang Diharamkan (Bagian 2)
Kisah Qurban Qabil dan Habil (Bagian 1)
Kisah Qurban Qabil dan Habil (Bagian 2)
hukum-musik-oleh-dr-zakir-naik
hikmah-dibalik-larangan-memotong-kuku dan rambut bagi orang yg berkurban
hukum-fotografi-dan-vidiografi-menurut Dr.Zakir Naik
Riya
Perbuatan Yang Diharamkan (Bagian 1)
Perbuatan Yang Diharamkan (Bagian 2)
Kisah Qurban Qabil dan Habil (Bagian 1)
Kisah Qurban Qabil dan Habil (Bagian 2)
assalamualaikum mba Nur Aina, salam kenal :) sukaa sama artikelnya..
BalasHapus