Hal-hal yang Berkaitan dengan Najis
Oleh: Ustadz Fauzan ST, MA
Hukum Menghilangkan Najis
Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allah "Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)." (Al-Muddatstsir 3). Dan juga dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Kebanyakan adzab/siksa di dalam kubur adalah disebabkan karena kencing." Maksudnya yaitu dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut. Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim.
Macam-macam Najis
Maksudnya disini adalah akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, dimana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau disana ada perbedaan para ulama di dalamnya. pertama,
a. Bangkai : Bahwasanya bangkai adalah najis
b. Daging babi: ini juga najis, sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala, "Atau daging babi karena itu adalah najis." (Al-An'am:145)
c. Kencing dan kotoran anak adam (manusia), para ulama sepakat tentang kenajisannya
d. Kencing dan kotoran hewan: Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti kambing, sapi, dan kelinci apakah kotoran dan kencingnya najis.
Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thahir). Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Dalilnya dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka. Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum. Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis. Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
e. Air liur anjing : Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis. Dalilnya adalah dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.
f. Darah: Adapun darah haidh dan nifas maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama. Sedangkan darah yang lainnya menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat. Syaratnya adalah masfuhan (darah tersebut mengalir). Sebagaimana hal ini disebutkan di dalam ayat. Oleh karena itu jika darah tidak mengalir maka dia tidaklah najis. Adapun perbedaan di dalam madzhab Syafi'iyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.
*Jika banyak dia najis
*Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw)
g. Cairan Madzi : Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya. Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhu.
h. Cairan mani : Namun pendapat yang shahih adalah bahwasanya air(cairan) mani adalah suci dan tidak najis.
i. Cairan wadhi: Cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. ini adalah najis.
j. Khamr : Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thahir (suci). Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).
Semoga bermanfaat ^^
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
By: Aina Azzahrah
Komentar
Posting Komentar