Hukum Musik Oleh Dr. Zakir Naik


Penanya:
Terkait hukum musik, banyak muslim yang membolehkan musik. Bisakah anda bahas bagaimana Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam menjelaskan tentang musik?

Dr. Zakir Naik:
Ada banyak pendapat yang mengupas hukum musik apakah boleh atau tidak. Dalam Al-Qur'an tidak ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat. Allah berfirman dalam surah Luqman ayat 6: "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Subhana wata'ala tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." Berdasarkan ayat ini,banyak ahli tafsir (termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas'ud) mengatakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik. 

Terkait larangan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tentang muski, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam maka tidak ada lagi keraguan akan keharamannya, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda (hadits shahih Bukhari vol 7 no 5590) :
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik." 

Hadits ini menyebutkan bahwa kelak akan ada yang menghalalkan beberapa hal ini. Dan kita sudah tahu bahwa khamr hukumnya haram, kita sudah tahu zina itu haram dan sutra haram dipakai untuk kaum laki-laki. Karena alat musik disebutkan bersama dengan hal-hal yang haram tadi,  itu artinya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengharamkannya. Tapi ada sebagian orang yang tetap menghalalkannya. Kita tahu ada beberapa ulama kontemporer yang membolehkan. Dari hadits ini secara jelas mengatakan bahwa alat musik itu haram.

Tapi ada hadits shohih lainnya yang membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana). Jika kita melihat hadits Shohih Bukhari vol 5 no 4001, Ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul bersama sahabatnnya, kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang memainkan rebana. Mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan para sahabat yang telah wafat di medan jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menyanjung Nabi shallallahu'alahi wasallam (mengatakan Rasulullah mengetahui hari esok). Rasulullah berkata, "Tinggalkan ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi  kau katakan." Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tidak melarang mereka memainkan rebana. 

Dalam hadits lain shahih Bukhari vol 2 no 987, hadits ini diberitakan oleh Aisyah radhiyallahu'anha. Aisyah berkata bahwa ada dua orang anak perempuan yang bermain rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallahu anhu melihatnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam berkata kepada Abu Bakar, "Biarkanlah mereka melakukannya karena sesungguhnya ini adalah hari raya."

Hadits yang lain dari at-Tirmidzi no 3690, ada seseorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam: "Aku telah bernadzar kepada Allah, jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan memainkan rebana." Rasulullah menjawab, "Jika engkau telah bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan."

Dari semua hadits tersebut mengindikasikan bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam membolehkannya dalam situasi tertentu.

Syaikh Utsaimin berkata: Menabuh duff (rebana) pada hari-hari reseprsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka l'lanunnikah (menyiarkan pernikahan). Menabuh duff yang dimaksud adalah alat yang dikenal dengan nama rebana yatu yang tertutup satu bagan saja. Karena yang tertutup dua bagian (lubangnya) disebut thablu (gendang), yang ini tidak boleh karena tergolong alat musik sedangan semua alat musik hukumnya haram kecuali ada dalil yang mengecualikannya yaitu sepert rebana untuk pesta pernikahan.
(Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah min Fatawa Ulama Al-Balad AHaram, Penyusun Khalid Al-Juraisy)

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaykum warahamtullahi wabarakatuh

Baca Juga:
Fenomena Kemunculan Dajjal
Anjuran Menjilati Jari Sesudah Makan
Larangan Berbisnis Dengan Software Bajakan


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer