Hukum Aqiqah Melewati Hari Ke Tujuh



Pertanyaan:
Mau bertanya ustadz, Kalau aqiqah bagaimana hukumnya dan syariatnya bagi anak yang sudah melewati masa kelahiran lebih dari 7 hari?

Farius Okbah, Denpasar/BII3

Jawaban:
Bismillah...
Semoga anak yang sedang anda tanyakan aqiqahnya ini menjadi anak yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya, aamiin.

Aqiqah merupakan salah satu amalan sunnah muakkadah, yang sangat ditekankan pelaksanaannya. Sebagaimana dalam hadits yang artinya:
"Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Abu Dawud no 1838, at-Tirmidzi no 1522, Ibnu Majah no3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim dan Al-Albani.

Namun apakah waktunya wajib dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran sang buah hati? Para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka ada yang mewajibkannya pada hari ketujuh dan tidak boleh ditunda kecuali ada udzur syar'i sehingga kalau ditunda tanpa udzur syar'i waktunya telah lewat dan anda tidak boleh melakukan aqiqah.

Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa aqiqah pada hari ketujuh tersebut adalah waktu yang disunnahkan,bukan wajib. Apabila ditunda karena ada udzur tertentu seperti belum mampu, lupa atau belum hukumnya, maka boleh melakukan penundaan waktu aqiqah walaupun umur sang anak telah berbulan-bulan. Dan ini tetap menyepakati sunnah, sebab anda memiliki udzur untuk melakukan aqiqah pada pada hari ketujuh tersebut. Hal ini telah dibolehkan oleh banyak ulama salaf dan mutakhkhirin seperti Imam al-Laits bin Sa'ad, Ibnu Qayim Al-Jauziyyah dll. (Lihat Tuhafatul Mawlud:63).

Adapun menundanya hingga lewat dari 7 hari tanpa udzur, maka hukumnya tetap boleh, hanya saja anda telah menyelisihi sunnah, yang tentunya pahalanya juga berkurang. Hal ini telah dibolehkan juga oleh banyak ulama termasuk Ibnul Qayyim dalam kitabnya di atas dan banyak ulama salaf dan kontemporer lintas madzhab. (Lihat fatawa lajnah daaimah:11/439). Wallahu'alam

Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Group WA Belajar Islam Intensif

Semoga bermanfaat
By: Aina Azzahrah

*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer