Hukum Buang Air Kecil dan Mandi Janabah Di Air Yang Tenang
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ
جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي
ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد :
وَلَا
يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kamu mandi dalam air yang tenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." (HR. Muslim)
Riwayat Imam Bukhari:
"Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Riwayat Muslim:
"Darinya"
Riwayat Abu Dawud:
"Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."
Pelajaran Hadits:
- Larangan mandi junub di dalam air yang tenang (tidak mengalir), begitu juga mandi dari kotoran yang bisa mengotori air. Adapun jika tidak masuk ke dalam air, yaitu memakai gayung maka boleh.
- Larangan kencing di air yang tenang kemudian mandi dari air itu. Buang air besar lebih dilarang lagi.
- Haram mengencingi air yang tenang dan sedikit (kurang dari 2 kullah) begitu juga di sekitar air karena jangan sampai air kencing mengalir ke air. Adapun jika air yang mengalir dan banyak seperti sungai maka sebaiknya dihindari.
- Tidak boleh wudhu dan mandi dari air tenang yang sedikit jika telah bercampur dengan air kencing karena telah najis.
Oleh:Ustadaz Abul Qosim Ayyub Soebandi-hafidzahullah-(Bulughul Maram)
Group WA Belajar Islam Intensif (BII)
Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar