Hukum Adzan Pada Rumah Baru
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum Ustadz...
Gimana hukumnya mengadzani rumah baru yang baru pertama kali kita masuki. Mohon jawabannya ustadz.
Nasrum, Makassar (Enrekang)
Jawaban:
Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah...
Mengazani rumah baru hukumnya tidak boleh alias haram. Karena adzan adalah suatu ibadah sehingga tidak boleh disalah gunakan dengan mengkhususkannya sebagai amalan baru ketika memasuki rumah baru. Walaupun mungkin niatnya untuk mengusir syaithan. Tapi amalan seperti itu sangat jauh dari sunnah. Cukuplah mengusir syaithan dari rumah baru tersebut dengan banyak berdzikir kepada Allah pagi dan petang dan selalu melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an di dalamnya utamanya surah A-Baqarah. Sebagaimana hadits:
"Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah." (HR. Muslim: 780)
Wallahu'alam
Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc. Hafizhullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits,Universitas Islam Madinah)
Group WA Belajar Islam Intensif
Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar