Bolehkah Membawa Al-Qur'an ke Dalam WC yang Tersimpan Dalam Tas?






Pertanyaan:

Ustadz, boleh tidak yah membawa mushaf Qur'an ke kamar mandi, walaupun mushaf disimpan di dalam tas atau kantong celana? Syukran
Dendy/BII42

Jawaban:
Bismillah pada dasarnya, hukum asal membawa mushaf Al-Qur'an dalam WC atau tempat-tempat najis adalah haram karena menafikan sikap pengagungan terhadap Al-Qur'an dan Allah Ta'ala. Keharaman ini berlaku baik mushafnya terbungkus dalam tas atau dimasukkan dalam kantong celana atau baju.

Hanya saja para ulama rahimahumullah membolehkannya bila ada faktor darurat untuk memasukkannya ke dalam WC seperti yakin akan dicuri kalau ditinggalkan di luar. Sebagian ulama dan juga termasuk mazhab syafi'iyah mengatakan bahwa membawa mushaf ke dalam WC hukumnya makruh, bila tidak dengan niat untuk merendahkan mushaf Al-Qur'an atau bila yakin tidak akan terkena najis. Namun, apabila dengan niat merendahkan Al-Qur'an atau yakin akan terkena najis maka hukumnya haram.

Al-'Allamah Al-Adzru'i rahimahulla (salah satu ulama syafi'iyah abad ke 7 H) berkata, "Namun pendapat yang lebih tepat adalah keharaman memasukkan mushaf atau yang semisalnya ke dalam WC tanpa adanya faktor darurat untuk itu, sebagai bentuk penghargaan dan pengagungan terhadapnya." (Mughni Al-Muhtaj: 1/155).

Al-'Allamah Al-Bihuti (Imam Madzhab Hanabilah abad ke 11 H) berkata, "Haram hukumnya masuk ke WC dengan membawa mushaf kecuali diperlukan." Penulis kitab Al-Inshaf (Al-Mardawai) berkata, "Tidak ada keraguan akan keharaman (memasukkan mushaf ke WC) secara pasti dan hal ini harusnya dipahami oleh setiap orang yang berakal." (KAsyf Al-Qanna':1/60).

Lihat juga: Al-Inshaf:1/94, Tuhfatul Muhtaj:1/16 dan Hasyiyatul-Jumal:1/82

Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Masinah)
Group WA Belajar Islam Intensif

Semoga bermanfaat yah
By: Aina Azzahrah

*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*


Komentar

Postingan Populer