Sucinya Air Laut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan air laut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قال :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - فِي البَحْرِ : ((هُوَ
الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ)) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له, وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد.
"Laut suci airnya dan halal bangkainya." HR Imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah dan ini lafadzhnya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi, diriwayatkan juga oleh Malik, As-Syafi'i dan Ahmad).
Pelajaran Hadits:
Sebab wurud hadits ini adalah kisah seorang lelaki yang berkata: "Kami sedang di perahu, air yang kami bawa hanya cukup untuk minum, jika kami pakai wudhu maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Maka hadits diatas adalah jawabannya. Menjadi pelajaran bahwa hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu tentang perkara yang tidak kita ketahui dalam agama ini.
Dalil ini juga menunjukkan bahwa air laut suci dan mensucikan hadats kecil dan besar dan boleh dipakai menghilangkan najis karena ia adalah air yang tetap sebagaimana penciptaannya. Serta halalnya bangkai yang berasal dari laut. Bangkai yang dimaksud adalah bangkai hewan laut yang mati tanpa disembelih seperti ikan dan hewan laut lainnya, bukan bangkai sembarangan.
Hendaknya seorang yang berfatwa agar pandai melihat keadaan orang meminta fatwa sehingga memberikan jawaban yang pas dan faedah yang berguna dikemudian hari. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tidak cuma menjawab pertanyaan tentang hukum berwudhu dengan air laut akan tetapi Beliau juga menambahkan faedah yaitu boleh memakan bangkai laut (Ikan, dll)
Oleh: Ustadz Abul Qasim Ayyub Soebandi hafidzahullah
(Bulughul Maram)
Group WA Belajar Islam Intensif
Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar