Larangan Wanita & Laki-laki Mandi Menggunakan Bekas Air Mandi Salah Satu Dari Mereka






Dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu'alaihi wasallam ia berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihi  wasallam melarang wanita mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki mandi dari sisa air wanita, namun hendaklah masing-masing menciduknya. (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i dan sanadnya shahih).


Pelajaran Hadits:
  • Hadits larangan wanita mandi dari sisa air laki-laki dan sebaliknya.
  • Bolehnya mandi bareng bersama pasangan tapi masing-masing menciduk air, atau tidak mandi dari sisa air masing-masing.
  • Larangan ini sifatnya makruh dan bukan haram jika jumlah air cukup untuk dipakai berdua. Adapun jika junub kemudian air sisa sedikit dan tidak cukup kecuali dengan memakai sisa air laki-laki/wanita maka hukumnya boleh karena mandi junub/wudhu wajib, adapun memakai sisa air hukumnya makruh
Wallahu'alam

Oleh: Ustadz Abul Qasim Ayyub Soebandi-Hafidzahullah- (Bulughul Maram)
Group WA Belajar Islam Intensif (BII)

Semoga bermanfaat
*Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh*

Baca Juga:

Komentar

Postingan Populer